Sesuai ketetapan Permenkes No. 46 tahun 2013 dan UU No. 36/2014 tentang kesehatan bahwa untuk memperpanjang STR (Surat Tanda Registrasi) Perawat wajib memenuhi minimal 25 SKP (Satuan Kredit Profesi). 25 skp tersebut dibagi dalam 4 bagian, antara lain: 1. Melaksanakan kegiatan praktik profesional sebanyak 20% (=5 skp/5 thn), didapatkan dari:
Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis.
Cara perpanjangan str online dapat dilakukan secara mandiri oleh tenaga Kesehatan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Registrasi profesinya. Menyiapkan Pas Foto Layar Belakang Merah (Ukuran 4 x 6 format Jpeg/ Maks 200 kb); Scan Surat Sehat yang ditandatangani oleh Dokter ber-SIP (Format pdf/ Maks 1 mb); Cara Menggunakan Akun IBI SIPORLIN (CPDPelatihan tersebut wajib diikuti oleh seluruh bidan sebagai syarat mutlak untuk re-registrasi (perpanjangan STR/Surat Tanda Registrasi). Ketua IBI Cabang Nganjuk, Hj Suhartatik Kundariana menjelaskan, pelatihan diikuti oleh 50 orang bidan yang anggota IBI Kabupaten Nganjuk.
2. C. Mekanisme Permintaan Memperpanjang STR. Untuk memperpanjang STR, ATLM lakukan permintaan memperpanjang STR (Re-registrasi STR) lewat Aplikasi On-line : www. cpdnakes. org. Sebelumnya lakukan pendaftaran, sediakan semua berkas kriteria hingga juga akan mempermudah kamu ketika pengisian data Re-registrasi STR. Pelatihan bidang kesehatan dapat difasilitasi untuk perolehan nilai Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai persyaratan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR). Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Terakreditasi Bernilai Satuan Kredit Profesi ini sebagai acuan untuk pemberian nilai SKP yang akan berguna bagi perpanjangan STR tenaga kesehatan. goqTk.